Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan, tidak mengetahui adanya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Williardi Wizar tertanggal 30 April 2009, meski dirinya bertanggung jawab atas penyidikan kasus itu.

"Saya diberitahukan (oleh penyidik) secara global," katanya saat menjadi saksi verbalisan untuk dikonfrontir dengan keterangan Kombes Pol Williardi Wizar dalam persidangan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Antasari Azhar menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam kesaksiannya, Williardi Wizar mengaku dirinya mendapatkan bujukan oleh petinggi di kepolisian, untuk mengakui bahwa Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnaen serta Williardi Wizar harus menandatangani BAP yang sama dengan terdakwa lainnya, Sigit Haryo Wibisono.

M Iriawan menegaskan, dirinya tidak pernah dilaporkan secara detail dan seluruhnya diserahkan kepada penyidik.

"(Penyidik melaporkan) semua sudah diperiksa tinggal direkonstruksi," katanya.

Saat ditanya kuasa hukum Antasari Azhar mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam proses penyidikan. "Saya bertanggung jawab," katanya.

Kuasa hukum juga sempat menanyakan bukti apa yang bisa langsung menetapkan Antasari sebagai tersangka padahal dalam pemeriksaan hanya dilontarkan lima sampai tujuh pertanyaan saja, namun Iriawan tidak menjawab itu karena pertanyaan tersebut dipotong oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar, bersikukuh menyatakan dirinya tetap pada BAP yang dibuat pada 29 April 2009."Saya tetap dengan keterangan sebelumnya," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009