pilot yang sudah 90 hari tidak terbang, dilarang terbang tanpa instrukturJakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo meminta Kementerian Perhubungan untuk mencabut Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.402/2/22/DRJU.DKPPU-2020 Perihal Pengecualian (Exemption) Terhadap Pilot Proficiency Check dan Recent Experience tertanggal 26 Mei 2020 yang dinilai membahayakan penerbangan.
“Saya mohon Kemenhub bisa segera mencabut atau merevisi Surat Dirjen Perhubungan Udara ini karena akan membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dalam surat tersebut terlihat bahwa regulator mengizinkan pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat (poin 3c).
Sementara itu, menurut Agus, kebijakan tersebut berlawanan dengan ICAO CASR 91.545 (b) di mana operator tidak bisa bertugas sebagai pilot in command dalam pesawat kecuali telah menerbangkan (tiga lepas landas, tiga pendaratan) dalam jangka waktu 90 hari di pesawat tipe yang sama atau simulator yang disetujui untuk tujuan tersebut.
“Pertama untuk pilot yang sudah 90 hari tidak terbang, dilarang terbang tanpa instruktur karena biar bagaimanapun reaksi pilot yang sudah 90 hari absen, tidak lagi dapat diandalkan untuk menerbangkan pesawat dengan aman,” katanya.
Belum lagi, lanjut dia, dari sisi penerapan protokol kesehatan pada awak kabin dan pilot setelah tiga hingga empat bulan tidak terbang serta sisi teknis pesawat yang harus dicek kembali kelaikannya.
“Mengapa saya katakan membahayakan keselamatan penerbangan karena umumnya pesawat dan awak kabin yang sudah tidak terbang selama tiga sampai empat bulan, tiba-tiba harus terbang dengan mengabaikan protokol keselamatan penerbangan. Misalnya, bagaimana memastikan bahwa kondisi pesawat yang sudah lama tidak beroperasi, seperti bagaimana kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya sementara inspektor yang bertugas mengawasi kondisi pesawat ada yang sudah di-PHK atau kerja tetapi tanpa insentif. Inspektor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) banyak dari maskapai swasta yang saat ini sudah nyaris berhenti beroperasi. Belum lagi kondisi para pilot dan awak kabin,” katanya
Baca juga: Garuda percepat penyelesaian kontrak pilot
Baca juga: Kementerian BUMN: Kontrak kerja pilot kebijakan manajemen Garuda
Baca juga: Kemenhub minta ke maskapai riwayat pilot meninggal karena corona
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020