Pontianak (ANTARA News) - Departemen Keuangan tahun depan menargetkan upaya paksa badan terhadap setidaknya sepuluh debitur terkait tingginya nilai piutang negara yang hingga kini masih di atas Rp10 triliun.

"Ada sepuluh yang jadi perhatian. Tinggal diinventarisir dan disurvei lagi (siapa) yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Piutang Negara Ditjen Keuangan Negara Sunaryo setelah sosialisasi tentang peraturan penanganan piutang negara/daerah di Pontianak, Selasa.

Ia menambahkan, untuk upaya paksa badan itu Depkeu sudah mengalokasikan pembiayaannya.

Menurut dia, upaya paksa badan harus memenuhi ketentuan misalnya debitur mempunyai utang minimal Rp1 miliar dan tidak beritikad baik untuk melunasinya.

"Misalnya direktur bank yang `nakal` dan tidak kooperatif," kata Sunaryo.

Ia mengakui, dalam penanganan piutang negara pemerintah masih menemui berbagai kesulitan.

Diantaranya ketiadaan barang jaminan serta aspek kemampuan membayar dari debitur yang lemah.

"Kebanyakan yang masuk dalam piutang sifatnya non bank," kata dia.

Selain pribadi atau swasta, debitur juga berasal instansi pemerintah terutama yang terkait dengan aset hasil sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009