JJakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Selasa, mengamankan 301.551 bungkus atau 4,82 juta batang rokok ilegal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar, demikian Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Thomas Sugijata di Jakarta, Selasa.
Thomas menyebutkan, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Merak Banten, kantor Bea Cukai menciduk sebuah kendaraan yang membawa muatan hasil tembakau ilegal.
"Hasil tembakau itu dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), dan pita cukai yang bukan peruntukannya (salah peruntukan)," kata Thomas dalam jumpa pers yang juga dihadiri Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi.
Pelanggaran peraturan bidang cukai itu diduga melibatkan tiga perusahaan rokok sebagai produsen, dan 5 perusahaan rokok yang menjual pita cukainya.
"Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan atas pelanggaran tersebut dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan bidang cukai," katanya.
Thomas mengungkapkan, selama Januari hingga Oktober 2009, Bea Cukai telah menggelar operasi penindakan bidang kepabeanan dan cukai.
Dari beberapa penindakan itu, dianugerahkan beberapa penghargaan kepada pegawai yang berperan dalam kegiatan penindakan berdasar kriteria jumlah nilai tangkapan, teknik, tingkat kesulitan, dan tingkat resiko, serta dampak nasional.
Beberapa kegiatan penindakan yang diberi penghargaan adalah kegiatan penindakan terhadap jaringan pencetak pita cukai palsu yang sudah beroperasi selama 7 tahun di Jakarta dan Surabaya.
Juga kegiatan penindakan terhadap 4.500 bal pakaian bekas di perairan Laut Natuna pada 19 Oktober 2009 dan terhadap jaringan pengedar sabu-sabu dari Iran ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 19-21 Oktober 2009.
Menurut Thomas, penindakan di bidang cukai menyebabkan jaringan percetakan pita cukai rokok palsu melemah, sementara permintaan rokok tetap sehingga harus dipenuhi dari rokok yang menggunakan pita cukai legal sehingga penerimaan cukai meningkat.
Kenaikan rata-rata produksi hasil tembakau per tahun adalah 7 persen, hal ini berarti 8,93 persen atau sebesar Rp730 miliar adalah kenaikan karena pemberantasan jaringan pita cukai palsu (internal effort).
Secara nasional, dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, penggagalan penyelundupan pakaian bekas mencapai 10 kasus dengan jumlah 15.773 ball atau sekitar 4.731.000 buah pakaian bekas.
"Dengan adanya penggagalan ini, selain kerugian negara dapat diselamatkan, juga berimplikasi terhadap penyelamatan pertumbuhan industri dalam negeri khususnya industri tekstil," kata Thomas. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009