harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif

Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebutkan hingga saat ini belum ada rencana sidang paripurna eksekutif dan legislatif terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014.

"Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta tengah membuat jadwal rapat paripurna tersebut, yang dibutuhkan sebagai langkah awal untuk merevisi raperda tersebut.

Pantas mengatakan diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol dengan rencana reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukkan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Meski demikian, Pantas menilai dengan dimasukannya draf raperda untuk Ancol tersebut, mengindkasikan inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena saat mencalonkan diri menjadi gubernur, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat menolak reklamasi.

Baca juga: Revisi aturan Tata Ruang dalam proses di DPRD DKI

Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengklaim bahwa Pemprov telah menunaikan janji itu dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

"Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini," ujar Pantas.

Karena belum adanya pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai dulu proyek itu, meski Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare.

"Kalau tidak ada Perda ya tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit," kata Pantas.

Baca juga: Reklamasi Ancol dinilai tak punya dasar hukum jelas

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektare.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan meski sudah memasukkan draf revisi pada Bepemperda DPRD DKI, pemerintah daerah tetap berkomitmen menolak segala reklamasi yang dianggap merugikan warga Jakarta.

Namun reklamasi Ancol ini, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan sejak 2009 dan bertujuan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.

Saat ini luas lahan hasil reklamasi yang sudah ada di Kawasan Ancol mencapai 20 hektare, dan itu diperoleh dari kerukan kali, waduk dan sungai yang ada di Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI disarankan tanam mangrove di lokasi reklamasi Ancol

Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, reklamasi yang ada di Ancol merupakan warisan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

"Dulu tanah sedimentasi yang mulai dikeruk dari 13 sungai dan lima waduk besar di Jakarta. Sekarang ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya buat Ancol," ujar Ariza Minggu (19/7).

Selain draf Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, DKI juga telah mengajukan Rancangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Adapun Raperda RZWP3K ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD DKI Jakarta 2020.

Sementara itu, Anies menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018.

Baca juga: Anies sebut Kepgub 237 sebagai landasan pengelolaan reklamasi Ancol

"Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu," kata Anies melalui siaran Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7).

Anies menekankan, perluasan Kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.

Tapi perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.

Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektare itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alasan hukum demi memenuhi syarat legal administratif maka dikeluarkanlah SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Baca juga: Nelayan sebut reklamasi Ancol sejak belasan tahun lalu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020