Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) terkait dengan pemberian uang dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.

Penyidik KPK, Senin, memeriksa Hong Artha dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK periksa Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR

Usai diperiksa, tersangka Hong Artha enggan menanggapi materi pemeriksaannya hari ini.

Hong Artha hanya mengatakan bahwa dirinya bukan penjahat negara.

"Saya bukan penjahat negara kalian foto saya terlalu banyak," kata Hong Artha.

Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2018. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada bulan Agustus 2015.

Baca juga: KPK ingatkan tersangka Hong Artha kooperatif penuhi panggilan

Baca juga: KPK terima putusan perkara Damayanti Wisnu Putranti


Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada bulan November 2015.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020