"Dalam satu pekan ini tim gabungan telah berhasil mengamankan 998 ekor burung ilegal asal Sumatera yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Lampung, Karman, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, bahwa ratusan ekor burung ilegal tersebut merupakan hasil penahanan dari tanggal 15 hingga 18 Juli 2020 dengan empat kali penahanan.
Baca juga: Seekor tapir terjerat di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
"Kami terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan terhadap satwa liar terutama jenis burung, bersama tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Flight Protecting Indonesia Birds, sebab saat ini banyak yang melakukan penyelundupan menggunakan kendaraan pribadi, travel, bus antar Provinsi," ujarnya.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Karantina Pertanian Lampung.
"Penyelamatan satwa dan ratusan burung selundupan telah di berikan kepada BKSDA untuk kembali dilepasliarkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan bebas penyakit Avian Influenza," ucapnya.
Menurutnya, dengan melakukan penggagalan aksi penyelundupan satwa ilegal dapat membantu menjaga kelestarian dan keberagaman fauna.*
Baca juga: JPU tuntut empat tahun penjara penyelundup anak singa
Baca juga: Perdagangan satwa ilegal berdampak pada peningkatan biaya rehabilitasi
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020