Tanjungpinang (ANTARA News) - Kapal patroli Kantor Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap kapal Tugboat asal Singapura diperairan Batu Ampar Batam, saat menarik kapal tongkang yang membawa 42 alat berat bekas.
Komandan KPLP Tanjung Uban, Hasan Leurima kepada wartawan, Senin mengatakan, kapal Tugboat Mon Raker ditangkap pada hari Rabu (11/11) saat menarik kapal tongkang Bukit Emas 2307 Singapura yang membawa 42 alat berat bekas tujuan Jakarta, karena melakukan pelanggaran tidak memasang tanda selayar.
"Selain tidak memasang tanda selayar kapal juga tidak dilengkapi alat pencegah pencemaran di kapal," kata Hasan di Tanjung Uban.
Pada saat ditangkap kapal patroli KPLP Tanjunguban KN-464, kapal tersebut tidak dilengkapi sertifikat pengawakan kapal serta tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah.
"Karena pelanggaran tersebut, kapal kami amankan di KPLP Tanjung Uban," ujarnya.
Dia mengatakan sudah mengirimkan surat kepada instansi terkait, seperti Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjunguban, serta Kantor Imigrasi.
"Surat tersebut kami kirimkan karena berkaitan untuk pemeriksaan administrasi kapal, dokumen awak kapal karena dari luar negeri, kesehatan kru kapal, serta dokmen barang-barang yang dibawa," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPLP hanya melakukan pemeriksaan terkait Undang-Undang pelayaran, mengenai barang bawaan kapal diserahkan pemeriksaannya kepada Bea Cukai.
"Pemeriksaan barang bawaan itu wewenang Bea Cukai, silahkan tanya Bea Cukai," katanya.
Nahkoda kapal dan enam orang anak buah kapal (ABK) menurut dia sudah dijadikan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2009 pasal 314 terkait registrasi kapal dan Pasal 302 terkait kapal tak layak laut," ujarnya.
Sementara nahkoda kapal, Abdul Gani ketika ditanya wartawan mengaku seluruh dokumen yang dimiliki sudah lengkap.
"Kapal memang tidak dipasang selayar, namun seluruh dokumen lengkap," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
khususnya NAkhoda/master kapal wajib memastikan kapal dimana ia komandoi sudah laik laut dari segi phisik dan dokumen yang dipersyaratkan.
Nakhoda wajib kebeberatan jika kapalnya tidak laik laut dan owner/agen kapal harus segera aksi untuk melengkapinya... karena Nakhoda & awak kapal lainnya hanyalah pekerja.
PPNS DJPL