Pekanbaru (ANTARA News) - Polisi menangkap dua orang jurnalis asing yang tengah melakukan tugas peliputan tentang kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (16/11).
"Polisi tak bisa menjelaskan alasan penangkapan mereka, padahal jurnalis telah menunjukan kartu pers," kata Humas Greenpeace Asia Tenggara, Zamzami, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Selasa.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat para jurnalis mengabadikan lokasi bekas kebakaran hutan di sekitar Desa Air Supit, Kecamatan Bunut. Pada saat kejadian, mereka ditemani oleh empat aktivis Greenpeace dengan menggunakan dua mobil.
Aktivis Greenpeace memfasilitasi kedua pemburu berita itu yang berencana untuk meliput kerusakan hutan di daerah Riau, khususnya hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, di mana Greenpeace telah membangun Camp Perlindungan Iklim di kawasan itu.
Menurut Zamzami, jurnalis tersebut bernama Kumkum dari "Hindustan Times" sebuah koran dari India. Sedangkan satu jurnalis lainnya bernama Raymondo Bultrini dari "El Expresso" sebuah koran dari Italia.
"Para jurnalis tanpa sengaja berpapasan dengan polisi yang menghalangi tugas mereka liputan. Keduanya merasa keberatan, namun polisi malah menahan mereka," katanya.
Ia mengatakan, polisi tidak menunjukan surat tugas mengenai penahanan saat insiden itu terjadi. Polisi membawa mereka ke Mapolres Pelalawan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian karena Kepala Kepolisian Resor Pelalawan AKBP Ari Rachman tidak juga mengangkat telepon selulernya saat ingin dimintai konfirmasi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009