Kendari (ANTARA News) - Penjabat Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Hery Heriansyah Silondae melarang penggunaan batu karang pada pekerjaan semua jenis bangunan baik untuk proyek yang didanai APBD maupun untuk kebutuhan rumah pribadi.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, batu karang sebagai salah satu biota laut tidak boleh dirusak, karena bisa mengancam kelestarian lingkungan laut. Jadi saya tidak mentolerir kalau ada pekerjaan proyek maupun bangunan untuk pondasi rumah yang menggunakan batu karang," katanya di Kendari, Senin.
Ia mengaku telah menerima laporan dari stafnya di lapangan ada pekerjaan bangunan di daerah itu yang menggunakan batu karang.
Salah seorang warga di Kecamatan Lembo, Kasim mengaku masih menemukan ada warga yang bermukim di kawasan pesisir pantai di salah satu desa masih melakukan kegiatan pengambilan batu karang.
Dikatakan, pengambilan batu karang oleh warga setempat bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak pengelola proyek setempat tetapi untuk digunakan sebagai penahan ombak (reklamasi pantai) di pinggir halaman rumah mereka.
Sebagai gambaran, ada beberapa desa di kecamatan itu warganya sebagian kecil merupakan masyarakat Suku Bajo yang bermukim di pinggir pantai, sehingga untuk membangun rumah mereka terpaksa harus mengambil batu karang di laut sebagai pondasi rumah mereka.
Bahkan, sebelum wilayah itu mekar menjadi daerah otonomi tahun 2007, aksi pengambilan batu karang di laut cukup marak, namun setelah adanya pelarangan, maka masyarakat di daerah itu sudah tidak ada yang melakukan aktivitas mengambil batu karang.
Para nelayan setempat, terkadang juga menjual batu karang kepada pihak pemesan (pengusaha-red) dengan harga antara Rp40.000 hingga Rp50.000/m3.
Menurut dia, pihaknya tidak lagi mentolerir bagi setiap warga yang masih mengambil batu karang baik untuk bahan keperluan rumah mereka apalagi untuk kepentingan bisnis. ***4***
(U. A056/
(T.A056/B/Z002/Z002) 17-11-2009 00:52:17
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009