IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kemampuan pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam memasarkan produk-produknya agar bisa menembus pasar ekspor.
Untuk itu, pelaku IKM perlu memenuhi kriteria kebutuhan pasar dan kualitas yang menjadi persyaratan serta diinginkan oleh konsumen.
“Salah satu sektor yang kami dorong adalah IKM pangan karena memiliki orientasi ekspor. Apalagi, IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia. Dari total 4,5 juta pelaku IKM, sebanyak 1,6 juta adalah IKM makanan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Gati menjelaskan pihaknya telah melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan.
“Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memenuhi kriteria pasar ekspor,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal IKMA juga menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP bagi IKM makanan berorientasi ekspor.
Kegiatan ini berkesinambungan untuk memperkuat produk IKM khususnya makanan agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.
Adapun peserta program yang akan mengikuti harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, antara lain pelaku IKM makanan sudah memiliki izin usaha industri (IUI/IUMK/NIB), serta diutamakan sudah memiliki P-IRT/MD dan sertifikat hlal.
Para peserta juga harus memiliki ruang produksi yang sudah terpisah dengan dapur rumah tangga dan memiliki produk yang berorientasi ekspor.
Selanjutnya fokus produk dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa kelompok komoditas antara lain tepung-tepungan seperti tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu dan tepung lainnya, lalu ada makanan kaleng, gula semut, aneka bumbu/rempah, VCO, keripik buah dan sayur seperti nangka, pisang, singkong dan aneka olahan buah lainnya.
Produk ini memiliki potensi ekspor yang cukup tinggi berdasarkan analisa data yang diperoleh dari Alibaba.com.
Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi kepada 64 IKM. Kemudian, 33 IKM telah difasilitasi sertifikasi HACCP, 500 IKM telah difasilitasi sertifikasi halal dan 14 IKM telah difasilitasi sertifikasi SNI Wajib Garam Konsumsi.
"Fasilitasi pengembangan produk sektor IKM adalah salah satu aspek penting yang perlu dilakukan dalam upaya membentuk IKM agar bisa lebih berdaya saing. Dengan produk dan SDM yang berkualitas, kami meyakini para pelaku IKM akan dapat memenuhi kriteria pasar ekspor,” tandasnya.
Baca juga: Kerek ekspor IKM pangan, Kemenperin buka peluang tembus pasar global
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikasi halal IKM pangan
Baca juga: Kemenperin bangun dapur bersih untuk IKM pangan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020