Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menjadi terpidana kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia, membayarkan uang perkara sebesar RP500 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembayaran itu dilakukan melalui Linda Poernomo, istri Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Alhamdulillah sudah diterima KPK," kata Linda ketika ditanya wartawan.
Menurut Linda pembayaran tersebut sedikit terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan. Seharusnya, denda tersebut dibayarkan pada 7 November 2009.
Pada kesempatan itu, Linda juga mengucapkan terimakasih kepada semua teman dan saudara yang memberikan bantuan, sehingga uang perkara tersebut bisa dibayar.
Abdullah Puteh telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Puteh.
Selain itu, Puteh juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,654 miliar.
Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan ada pembayaran uang dari pihak Abdullah Puteh. "Benar, sejumlah Rp500 juta," katanya ketika dikonfirmasi, Senin malam.
Namun, Johan tidak menjelaskan rincian dan mekanisme penyerahan uang tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009