Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa usulan hak angket terkait dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century, bukan upaya politisasi karena sudah menjadi tugas dewan dalam pengawasan kebijakan.
Salah seorang pengusul hak angket Bank Century, Aria Bima, mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menyebut bahwa seolah telah terjadi politisasi angket bail-out Bank Century.
"Menurut saya, bung Anas Urbaningrum telah salah menangkap substansi hak angket. Sebab, pasal 20A UUD 1945 ayat (1) menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," jelasnya.
Dalam melaksanakan fungsi ini, merujuk pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), DPR RI memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Aria Bima menegaskan, kebijakan pemberian talangan bernilai triliunan rupiah kepada Bank Century harus diselidiki DPR melalui angket karena terindikasi melanggar UUD 1945.
"Yakni pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan pasal 27 ayat (1) mengenai asas kesamaan di depan hukum bagi seluruh warga negara," katanya.
Pengistimewaan Atau `Favoritisasi`
Fraksi PDI Perjuangan, menurut Aria Bima selanjutnya, menduga, ada pengistimewaan atau `favoritiasi penanganan Bank Century ini, sehingga melanggar asas Negara Hukum dan kesamaan di depan hukum.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU-LPS).
"Harusnya penetapan suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak diputuskan oleh Komite Koordinasi yang dibentuk LPS, bukan oleh Menteri Keuangan atau Bank Indonesia seperti dalam kasus Bank Century," katanya.
Jika pun diputuskan berdampak sistemik, demikian Aria Bima, penyelesaiannya bisa melibatkan pemegang saham ataupun tidak.
"Kalau memang menyertakan pemegang saham, sesuai pasal 33 A UU-LPS, pemegang saham harus menyetor sekurang-kurangnya 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Sebaliknya, jika tidak melibatkan pemegang saham, harus ada keputusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap pemegang saham," tegasnya.
Jadi penilaian berdampak sistemik atau tidak, menurutnya, bisa diverifikasi secara obyektif oleh publik.
Dampak Politis
Aria Bima tak menepis usulan angket bail out Bank Century bakal berdampak politik. "Namun dampak politik itu sebagai konsekuensi logis proses politik di DPR. Jadi bukan akibat dipolitisasi," katanya.
Ia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran UU terkait bail-out Bank Century harus melalui angket karena angketlah satu-satunya sarana untuk mengaudit kebijakan pemerintah dalam memenuhi perundang-undangan.
"Sementara bila ditemukan pelanggaran pidana, seperti indikasi korupsi atau disalahgunakannya dana bail out Bank Century untuk kepentingan di luar perbankan, akan diteruskan oleh DPR untuk ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum," ujar Aria Bima lagi.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009