Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi, saksi kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK, memberikan keterangan kepada komisi pemberantasan korupsi itu Senin malam.

Petrus Selestinus, pengacara Ari Muladi, di gedung KPK mengatakan bahwa Ari memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan Anggodo Widjojo, adik pengusaha dan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo.

Ari Muladi juga memberikan keterangan mengenai rekaman pembicaraan telepon Anggodo yang menyebut bahwa Ari lah yang menyerahkan uang suap kepada pimpinan KPK terkait kasus korupsi pengadaan radio komunikasi Dephut yang melibatkan PT Masaro.

Dalam keteragannya Ari membantah memberikan uang kepada pimpinan KPK.

Ari Muladi yang dimintai keterangan oleh KPK sekira enam jam, menolak menjawab pertanyaan wartawan. Semua pertanyaan dijawab oleh tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Teguh.

Menurut Teguh, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim pembela juga meminta KPK mengambil alih pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo yang selama ini dilakukan oleh Mabes Polri.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009