Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambilalih kasus Anggodo Widjojo.

"KPK bisa mengambilalih bila dipandang memenuhi syarat," kata Rudi dalam diskusi "Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan, hingga saat ini masih belum ada satu kasus pun di mana KPK bertindak secara proaktif untuk mengambilalih kasus dari tangan kepolisian atau kejaksaan.

Rudy menilai, selama ini biasanya kasus diserahkan kepada KPK karena lembaga-lembaga penegak hukum lain dianggap tidak bisa lagi menanganinya.

Menurut dia, pengambilalihan kasus Anggodo antara lain bila didasari fungsi komisi antikorupsi tersebut untuk melakukan supervisi sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Fungsi supervisi itu adalah amanat dari undang-undang," katanya.

Jumat pekan lalu (13/11), Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi di Jakarta, melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Teguh.

Selain itu, tim pembela juga meminta KPK mengambilalih pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo yang selama ini dilakukan oleh Mabes Polri.

Di hari yang sama, anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis di Jakarta, menyebut makelar kasus seperti Anggodo Widjojo harus diberantas, karena keberadaan mereka merusak sistem hukum di Indonesia.

Todung juga mempertanyakan sikap polisi yang tetap membiarkan Anggodo bebas, padahal rekaman secara terang mengungkap kegiatan Anggodo sebagai makelar kasus yang mengatur rencana penyuapan terhadap pejabat negara.

"Publik mendesak agar Anggodo ditangkap, tapi kenapa polisi tidak menangkapnya?" kata Todung. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009