RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengusulkan menggantinya dengan RUU BPIP, padahal kedua RUU berbeda secara substansi.

"RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya," kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Baca juga: Sekretaris FPPP DPR: Pengajuan RUU BPIP hak pemerintah

Sementara itu menurut dia, RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

"Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna," ujarnya.

RUU HIP menurut dia telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres) sementara RUU BPIP baru saja diserahkan pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu Anis menilai, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Dia menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Ketua FPAN DPR: RUU HIP dikeluarkan dahulu dari Prolegnas

"Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Anis menegaskan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan dihapus dari Prolegnas 2020 sehingga partai nya mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

Dia menilai penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU tersebut.

Sebelumnya, DPR RI merevisi Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya berjumlah 50 RUU menjadi 37 RUU, dengan target penyelesaiannya pada Oktober 2020. Dalam revisi tersebut, RUU HIP tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Baca juga: Wakil Ketua DPR pastikan Pemerintah tidak menyetujui RUU HIP

Baca juga: Ketua DPR ingin polemik RUU HIP diakhiri

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020