Jakarta (ANTARA News) - Masa kerja tim delapan yang berakhir hari ini sebenarnya bisa diperpanjang apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan penyelesaian menyeluruh terhadap masalah yang berkaitan dengan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Demikian dikatakan Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin.
"Bisa jadi, karena dalam hasil kerja kita masih ada lubang-lubang. Hal-hal yang masih belum tuntas lagi mungkin masih diperlukan kalau mau menyeluruh dan lengkap betul," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu hal yang belum tuntas ditelusuri oleh tim delapan adalah rekaman pembicaraan antara Kabareskrim nonaktif Susno Duaji dan pengacara Budi Sampurno, Lukas, yang dijelaskan secara detil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu dengan tim delapan.
Meski tidak terkait secara materiil dengan kasus Chandra dan Bibit, Adnan Buyung Nasution mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya rekaman pembicaraan tersebut.
"Ini kan belum kita dengar Lukas ini, apa masalah Lukas ini, tapi memang ini masalah. Karena dari situlah bermulanya kasus Bibit dan Chandra, kan terkuaknya dari sana mulainya," tuturnya.
Masa kerja tim delapan berakhir pada 16 November 2009 dan pada Senin tim delapan masih berkumpul untuk merampungkan rekomendasi akhir mereka. Menurut rencana, tim delapan pada Selasa pagi 17 November 2009 akan menyerahkan rekomendasi mereka sebagai hasil verifikasi fakta hukum atas kasus Chandra dan Bibit.
Rekomendasi akhir tersebut tidak dibuka kepada publik dan hanya diserahkan kepada Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat.
Buyung pernah menyebutkan setidaknya terdapat tiga pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim delapan dalam rekomendasi mereka setelah penilaian mereka bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.
Apabila kasus tersebut masih di kepolisian, tim delapan merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Namun apabila perkara itu sudah di Kejaksaan Agung, maka tim merekomendasikan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atau penghentian penyidikan demi kepentingan umum (deponeering).
Selain itu, tim delapan dalam rekomendasi juga mengusulkan reformasi di lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim delapan juga memfokuskan pada pembersihan lembaga penegak hukum dari praktik mafia dan makelar kasus.
"Jadi saya kira pesan yang paling penting dalam rekomendasi adalah bersihkan negara ini. Mesti ada pembersihan total di negara ini, kapan lagi kalau tidak sekarang? Presiden punya waktu lima tahun, kalau tidak sekarang kapan lagi? Bagaimana kita mau bangun perbaikan ekonomi kita, kesejahteraan rakyat, kalau korupsi merajalela terus," tuturnya.
Anggota tim delapan, Todung Mulya Lubis, menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Yudhoyono pasti akan mencermati isi laporan dan rekomendasi tim delapan.
"Ini beban sejarah kita, jadi suatu `test of history` (tes bagi sejarah) untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab kalau tidak, kita tidak akan pernah mampu memelihara momentum. Kalau kita gagal menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra secara adil dan sesuai prinsip hukum kita akan benar-benar kehilangan momentum memberantas korupsi," demikian Todung. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009