Pengadilan di Iran pada bulan lalu memutuskan Mahmoud Mousavi-Majd, yang ditangkap pada 2018, telah memata-matai mantan komandan Pasukan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani. Majelis hakim menyebut aksi mata-mata itu tidak terhubung dengan insiden tewasnya Soleimani pada awal 2020.
Soleimani, pemimpin pasukan khusus Quds, Garda Revolusi Iran, tewas akibat serangan pesawat nir-awak
(drone) di Irak pada 3 Januari. Amerika Serikat menuduh Soleimani mendalangi serangan sejumlah milisi di kawasan.
Eksekusi itu dilakukan saat jutaan warga Iran memprotes hukuman mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria karena mereka diduga terlibat pada aksi protes anti-pemerintah November 2019.
Hukuman mati terhadap tiga pria itu telah ditunda, kata salah satu pengacara mereka, Babak Paknia, Minggu (19/7).
Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengatakan vonis mati itu bertujuan mengintimidasi pengunjuk rasa lain di masa depan.
Sejumlah saksi mengatakan aparat keamanan menembakkan gas air mata, Kamis (16/7), untuk membubarkan massa aksi di Kota Behbahan di wilayah barat daya Iran. Massa memprotes kesulitan ekonomi yang mereka hadapi dan menolak vonis mati terhadap tiga pengunjuk rasa.
Sebuah slogan dalam Bahasa Farsi yang berbunyi "Jangan Eksekusi Mati" telah diunggah sebanyak jutaan kali minggu lalu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Sedikitnya 24 orang dieksekusi pada Januari 2020 di Iran
Baca juga: Majelis Iran sahkan hukuman mati buat penyerang yang gunakan acid
Baca juga: Iran hukum mati ilmuwan nuklir karena jadi mata-mata AS
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020