Jakarta (ANTARA News) - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan rekomendasi yang akan diserahkan Selasa (17/11).

Dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menuturkan, bahasa halus dari rekomendasi adalah usulan untuk dipertimbangkan meski bahasa tegasnya adalah usulan yang harus dilaksanakan oleh Presiden.

"Tentu saja ini namanya rekomendasi, bukan paksaan, bukan mendikte Presiden. Saya kira ini perlu ditegaskan karena perbedaan kultur ini kadang-kadang bisa dampaknya negatif. Rekomendasi kalau kita bahasakan Indonesia barangkali paling baik usulan untuk mohon kiranya dipertimbangkan, tapi kalau bahasa tegas ini usul agar dilaksanakan," tuturnya.

Tim delapan pada Senin telah menyelesaikan laporan rekomendasi akhir yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Yudhoyono pada Selasa, 17 November 2009.

Laporan yang terdiri dari 26 halaman itu, menurut Buyung, cukup komprehensif karena menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan tim delapan berikut fakta-fakta yang mereka temukan, serta kesimpulan dan rekomendasi di akhir laporan.

Dengan alasan memenuhi prinsip etis, tim delapan tidak bersedia membuka kepada publik rekomendasi yang mereka hasilkan dari verifikasi proses dan fakta hukum kasus Chandra dan Bibit sebelum menyerahkannya kepada Presiden Yudhoyono sebagai pemberi mandat.

"Kita tentu saja nanti menunggu dengan penuh cemas sebagaimana masyarakat menunggu tentunya bagaimana hasil kerja kita ini. Kami tentu berharap hasil kerja ini bisa menjernihkan masalah, menempatkan pada proporsinya, kalau itu suatu kesalahan atau suatu kekeliruan supaya bisa segera diselesaikan," tuturnya.

Tim Delapan pekan lalu telah menyampaikan kesimpulan sementara bahwa penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara Chandra dan Bibit atas tuduhan penyuapan atau pemerasan.

Sedangkan untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menilai, perkara itu lemah karena penyidik polisi menggunakan pasal karet.

Buyung pernah menyebutkan setidaknya terdapat tiga pilihan yang akan dipertimbangkan oleh Tim Delapan dalam rekomendasi mereka setelah penilaian mereka bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

Apabila kasus tersebut masih di kepolisian, Tim Delapan merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Namun apabila perkara itu sudah di Kejaksaan Agung, maka tim merekomendasikan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atau penghentian penyidikan demi kepentingan umum (deponeering).

Selain itu, Tim Delapan dalam rekomendasi juga mengusulkan reformasi di lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Delapan juga memfokuskan pada pembersihan lembaga penegak hukum dari praktik mafia dan makelar kasus.

Buyung juga menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam polemik kasus Bibit dan Chandra harus mendapatkan sanksi agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009