Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PKT) Bakir Pasaman dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT HTK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Direktur HTK Taufik Agustono
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua di antaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Baca juga: KPK panggil saksi untuk Taufik Agustono terkait kasus bidang pelayaran
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK menahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020