Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pelalawan, Senin, menjemput paksa seorang aktivis Greenpeace berkewarganegaraan Belgia dari Camp Perlindungan Iklim di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kami melihat hal ini adalah pemanggilan paksa karena tujuan polisi dalam surat tugas tidak jelas," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, kepada ANTARA News.

Aktivis yang diamankan bernama Tom Keunen. Pria bule berkaca mata ini tidak sempat untuk berkemas akibat kedatangan polisi yang tiba-tiba. Alhasil, Tom hanya membawa pakaian yang melekat di badannya saat itu.

Empat polisi berpakaian sipil datang ke lokasi camp sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu mengejutkan para aktivis lainnya karena keadaan sudah relatif kondusif setelah adanya aksi ratusan warga Teluk Meranti yang mempertahankan Greenpeace untuk tetap berada di Semenanjung Kampar, Minggu kemarin (15/11).

Polisi mendatangi markas para penggiat lingkungan itu dengan berbekal Surat Perintah nomor SPRINGAS/130/XI/2009, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelejen Polres Pelalawan AKP Joshua Purba. Dalam surat tersebut tertera bahwa empat polisi tersebut diberi tugas untuk melakukan pengamanan dan penggalangan.

Tidak ada perlawanan terhadap polisi dari aktivis dalam penjemputan paksa itu. Meski demikian, puluhan warga Teluk Meranti yang mendukung Greenpeace mulai berdatangan ke cam Perlindungan Iklim sebagai bentuk solidaritas.

Aktivis Greenpeace asal Belgia itu akhirnya dibawa polisi ke Mapolres Pelalawan sekitar pukul 15.00 WIB. Bustar menjelaskan, selama ini Tom bertugas sebagai teknisi listrik di Camp Perlindungan Iklim.

"Tom didampingi oleh kuasa hukum Greenpeace," kata Bustar.

Selain menjemput paksa Tom Keunen, polisi juga memberikan surat pemanggilan kepada tiga aktivis Greenpeace asal Indonesia yakni Bustar Maitar, Eji Anugrah dan Fauzi.

"Kami bertiga dipanggil sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis Greenpeace berkewarganegaraan asing telah dideportasi dari Riau pada akhir pekan lalu, sebagai buntut aksi penyegelan tujuh alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper. Sedangkan, sebanyak 21 orang aktivis Greenpeace asal Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009