Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone mengatakan pihaknya berencana memindahkan narapindana (napi) kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan," kata Marciana di Kupang, Senin.
Baca juga: Tiga napi kasus pencurian ternak di Sumba dipindahkan ke Nusakambangan
Ia mengatakan pihaknya telah memindahkan tiga napi kasus pencurian ternak di Pulau Sumba dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Senin ini.
Ia mengakui kasus pencurian ternak memang marak terjadi dan meresahkan masyarakat di Pulau Sumba serta menimbulkan dampak kerugian yang besar karena jumlah ternak yang dicuri mencapai puluhan ekor.
Marciana Jone juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di NTT, dimana 75 persen warga binaan di semua lapas se-NTT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT agar napi, terutama kasus pemerkosaan anak bahwa umur dipindahkan ke ke Lapas Nusakambangan.
"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," katanya.
Baca juga: LBH beri bantuan hukum anak perempuan korban kekerasan seksual
Ia menambahkan pemindahan napi merupakan hal yang biasa, perbedaannya adalah di Lapas Nusakambangan ada super maximum, maximum, dan medium security dan para napi yang masuk dalam kategori kejahatan berulangkali akan dibina secara khusus di sana.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan pihaknya mendukung jika napi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, seperti yang dilakukan terhadap napi kasus pencurian ternak.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak agar napi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur untuk dipindahkan ke Nusakambangan.
"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjad lebih baik," katanya.
Baca juga: KPAI kecam kasus pemerkosaan anak oleh pelaku di P2TP2A Lampung
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020