Tangerang, 16/11 (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Hendrik Jehaman mengatakan Komisaris Besar Pol. Wiliardi Wizar sebagai orang yang mengetahui secara pasti adanya pembentukan tim lain untuk mengikuti Nasrudin Zulkarnaen.

"Kunci pembentukan tim lain ada di tangan Wiliardi," kata Hendrik Jehaman usai mengikuti sidang Hendrikus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Pada sidang sebelumnya Hendrikus mengaku dirinya mengetahui ada tim lain yang ikut mensurvei aktivitas Nasrudin di rumahnya maupun di tempat kerjanya.

Namun Hendrikus enggan menceritakan secara lugas dan detail terhadap keberadaan tim lain yang mengikuti kegiatan Nasrudin Zulkarnaen karena khawatir terhadap keselamatan jiwa dirinya dan keluarga.

"Saya sempat tegur sapa dengan anggota tim lain itu, tetapi tidak mengetahui banyak keberadaan tim tersebut," kata Hendrikus.

Pengacara terdakwa Hendrikus, Hendrik meyakini Wiliardi Wizar mengetahui secara jelas terhadap keberadaan tim lain yang ikut mengintai aktivitas Nasrudin itu.

Hendrik mengungkapkan kliennya mengetahui tim tersebut, namun tidak menelusuri keberadaan tim lain itu karena yakin sama-sama melaksanakan tugas negara untuk meneror pengacau negara.

Hendrik menjelaskan kliennya menyebutkan tim lain itu kerap bertemu di lokasi rumah maupun tempat kerja Nasrudin, dan anggota tim tersebut tetap sama saat bertemu di lokasi survei, hanya ganti kendaraan saja.

Hendrik menyatakan Hendrikus hanya sebagai korban terhadap kasus pembunuhan Nasrudin karena kliennya mendapatkan perintah tugas negara untuk meneror seseorang yang dianggap sebagai pengacau negara.

Sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang pembunuhan Nasrudin terhadap lima terdakwa Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Daniel Daen Sabon alias Danil dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik.

Jaksa mendakwa kelimanya melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009