Tanjungpinang  (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri Indonesia minta agar imigran Sri Lanka yang berada di atas kapal Oceanic Viking di perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau diturunkan segera oleh Pemerintah Australia.

"Penurunan imigran Sri Lanka merepotkan kami jika tidak dilaksanakan secara sekaligus," kata Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Indonesia, Sujatmiko di Tanjungpinang, Senin.

Sujatmiko mengemukakan, saat ini jumlah imigran Sri Lanka yang berada di atas kapal Oceanic Viking yang berbendera Australia sebanyak 56 orang.

Sementara 22 imigran Sri Lanka lainnya sejak tiga hari lalu bersedia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, kemungkinan dua hari lagi imigran Sri Lanka akan diturunkan kembali dari atas kapal Oceanic Viking menuju Rudenim, namun jumlahnya belum dapat dipastikan.

Dia berharap seluruh imigran Sri Lanka berhasil dibujuk Pemerintah Australia untuk tinggal di Rudenim Kepulauan Riau sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.

"Besok kami akan menggelar rapat teknis bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan tim dari Pemerintah Australia yang menyebutkan imigran Sri Lanka yang berada di atas Oceanic Viking bersedia tinggal di Rudenim," ujarnya.

Kapal Oceanic Viking berada di perairan Pulau Cempedak sejak 26 Oktober 2009. Awalnya Mabes TNI dan Departemen Luar Negeri Indonesia memperpanjang izin lego jangkar kapal tersebut selama seminggu, kemudian diperpanjang hingga 13 November 2009.

"Izin lego jangkar kapal Oceanic Viking diperpanjang hingga 20 November 2009," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri, Triyono Wibowo mengatakan, imigran Sri Lanka hanya dibenarkan tinggal di Rudenim Kepulauan Riau selama empat minggu, enam minggu dan 12 minggu.

"Pihak Australia masih membujuk imigran Sri Lanka yang berada di atas kapal Oceanic Viking tinggal di Indonesia," katanya.

Dia mengungkapkan, batas toleransi yang diberikan terhadap imigran Sri Lanka untuk tinggal di Rudenim Kepulauan Riau sebagai bentuk perhatian Pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan tersebut.

Setelah berakhirnya batas waktu yang diberikan Pemerintah Indonesia, maka imigran Sri Lanka tersebut harus meninggalkan Indonesia.

Pemerintah Australia berjanji akan menerima imigran Sri Lanka. Bagi imigran Sri Lanka yang memiliki surat pengungsian akan tinggal di Australia setelah ditahan selama empat minggu di Rudenim Kepulauan Riau.

"Surat pengungsian akan diurus oleh organisasi PBB yang menangani permasalahan pengungsi (UNHCR). Pemerintah Australia berjanji menerima imigran Sri Lanka," katanya.

Indonesia, kata dia, tidak memiliki kewajiban menangani imigran gelap. Pengungsian imigran gelap Sri Lanka di beberapa daerah di Indonesia memaksa pemerintah turun tangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009