Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Wahyono dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan di DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk dugaan korupsi yang terjadi pada 2006 sampai 2007 itu," kata Juru Bicara KPK Johan, ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Johan menjelaskan, Wahyono dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Journal Effendy Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Journal telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri melalui penarikan uang dari biaya proyek iklan senilai Rp5,6 miliar tersebut.
Akibat perbuatan Journal, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
Selain mengusut dugaan korupsi proyek iklan, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengelolaan upah pungut pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus yang dulu berada dalam tahap penyelidikan itu sampai kini belum diketahui perkembangannya.
Selain itu, KPK juga pernah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah DKI Jakarta, salah satunya adalah pembahasan intensif tentang proyek reklamasi Ancol yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp180 miliar.
KPK juga melakukan berbagai inspeksi mendadak untuk memantau berbagai sentra pelayanan publik di DKI Jakarta. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009