Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 54.025 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai koperasi berkualitas dari hasil pemeringkatan koperasi yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2009.
"Sampai akhir 2009 dari hasil pengklasifikasian dan pemeringkatan kami, maka jumlah koperasi berkualitas di Indonesia sebanyak 54.025 koperasi," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki, saat ditemui di Kantornya di Gedung Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, jumlah koperasi berkualitas itu direkap mulai 2004 sampai dengan akhir 2009.
Ukuran kualitas masing-masing koperasi juga bervariasi mulai dari peringkat A, B, C, dan D.
Berdasarkan laporan dari Dinas yang membidangi urusan koperasi di seluruh Indonesia sampai akhir 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 166.155 unit dengan jumlah koperasi aktif 118.616 unit.
Pada 2009, pihaknya menargetkan mampu memeringkatkan 12.000 koperasi berkualitas. "Sampai saat ini, masih tersisa kurang lebih 1.200-an koperasi dari target 12.000 unit yang masih harus diperingkatkan," katanya.
Jumlah tersebut rencananya akan direalisir sesegera mungkin sebagai salah satu program 100 hari kerja.
Ia menambahkan, anggaran yang tersedia pada 2009 untuk program itu adalah sebesar Rp10 miliar yang diperkirakan mampu untuk memeringkatkan sebanyak 12.000 unit koperasi.
"Dengan pemeringkatan koperasi, kita jadi tahu mana koperasi berkualitas mana yang tidak. Kita harapkan hasilnya dapat digunakan untuk acuan bagi model pembinaan selanjutnya untuk koperasi-koperasi ini," katanya.
Ia berharap, hasil pemeringkatan koperasi tersebut dapat dijadikan acuan dan rekomendasi serta dilaksanakan secara terpadu baik oleh internal Kemeneg KUKM maupun instansi lain.
"Selama ini hasil pemeringkatan koperasi belum dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Pelaksanaan pemeringkatan koperasi sendiri bertujuan untuk mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk menetapkan peringkat kualifikasi koperasi yang dapat digunakan sebagai pendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009