Serang (ANTARA News) - Kim Gui Whan, warga negara Korea Selatan (Korsel), selaku Factory Manager PT Yooshin Indonesia ditahan sejak Rabu (11/11) lalu, di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Kim ditahan karena berkasnya sudah dilimpahkan oleh petugas penyidik Polres Serang kepada Kejari Serang. Dia ditahan dalam tahap prapenuntutan," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Energi Kayu dan Pertambangan (SPEKP) Banten Hafuri di Serang,Minggu.
Kata Hafuri,Kim diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Asnawi bin Madjuki (28),seorang pekerja kontrak di PT yooshin.
Hafuri juga menjelaskan, dalam kasus yang menimpa warga Korsel SPKEP bertindak sebagai tim advokasi terhadap Asnawi.
Ia juga mengatakan,saat ini di Rutan Serang,Kim mendiami kamar nomor 54 bersama tiga tahanan lainnya. Dia mengatakan hal tersebut menunjukkan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Kim.
Hafuri juga mengungkapkan, atas penahanan Kim, pihak manajemen PT Yooshin telah melapor ke keduataan besar Korea Selatan di Jakarta.
"Kami berharap, tidak ada penangguhan penahanan terhadap Kim sebagai efek jera terhadap para pengusaha lain yang punya kebiasaan kasar terhadap pekerjanya. Ini bukan masalah nyaman tidaknya berionvestasi, tapi lebih kepada soal penegakan supremasi hukum di bidang ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang R Sudaryono yanga berulangkali dihubungi, telepon selularnya dalam keadaan tidak aktif.
Asnawi, warga kampung Tembakang Desa Pulo Kencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang menjadi korban kekerasan pada pada Jumat (3/7) yang diduga dilakukan oleh Kim.
Menurut Asnawi,Kim memukulnya pada bagian kanan kening hingga memar. Itu dibuktikan dengan hasil visum di Puskesmas Cikande.
Sementara itu,PT Yooshin yang beroperasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, adalah perusahaan yang memproduksi kayu olahan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009