Surabaya (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2004-2009, Fathorrasjid, segera diseret ke "meja hijau" dalam kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp14,5 miliar.
"Kami perkirakan sidang kasus P2SEM dengan terdakwa Fathorrasjid sudah bisa disidangkan pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Berlin Damanik, di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, kepastian menggelar sidang itu sudah bisa dilihat dari pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada PN Surabaya.
Namun sayangnya, sampai saat ini Berlin belum bisa memastikan, siapa saja nama-nama ketua dan anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
Sementara itu, beberapa jaksa yang akan menyidangkan kasus itu, di antaranya Ade Tajuddin Sutiawarman, Pipuk Firman Priyadi, Edi Winarko, Arif Djatmiko, dan Mohammad Abbas. Tim jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan gabungan jaksa dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Tim JPU sudah mengumpulkan saksi yang jumlahnya mencapai 70 orang. Menurut Ketua Tim JPU, Ade Tajuddin Sutiawarman, saksi tersebut salah satunya dari kalangan lembaga penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten dan satu kota di Jatim.
"Jumlah saksinya puluhan orang, karena pemotongan uang program itu diduga terjadi di 119 lembaga," katanya, menjelaskan.
Selain itu, ada juga saksi dari kalangan pejabat Pemprov Jatim yang terlibat dalam pencairan dana tersebut, di antaranya pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menjadi unit induk pelaksanaan P2SEM.
Hal yang mendasar dari keterangan beberapa saksi bahwa mereka diperintah untuk memotong dana yang cair kepada 119 lembaga penerima hibah. Salah satu buktinya berasal saksi kunci bernama Pudjiarto, sekretaris pribadi Fathorrasjid.
"Pudjiarto ditugaskan menjadi koordinator dalam menghimpun dana potongan dari lembaga-lembaga," kata Ade mengungkapkan.
Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti transfer uang ke sejumlah rekening milik Fathorrasjid, termasuk kuitansi pembelian beberapa aset, seperti perabotan rumah tangga dan renovasi rumah terdakwa di Jalan Raya Gayung Kebonsari Elveka, Surabaya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan Fathorrasjid sebesar Rp14,5 miliar. Namun, Fathorrasjid hanya menanggung Rp8,9 miliar, sisanya ditanggung oleh Pudjiarto.
"Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama. BPKP sudah menghitung berapa yang digunakan masing-masing terdakwa," katanya.
Sayangnya, pengusutan dugaan penyimpangan dana P2SEM itu berhenti pada mantan ketua DPRD Jatim sebagai pemberi rekomendasi pencairan.
Padahal, hampir semua anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 turut mengeluarkan surat rekomendasi penerima dana hibah itu kepada Pemprov Jatim.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009