Badung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung Siswato mengatakan, telah memecat dua pegawainya yang terlibat kasus narkoba, dan tiga orang menjalani sidang disiplin profesi.

"Kami tidak mau main-main dengan narkoba dan saya akan tindak tegas siapapun, entah itu pegawai, napi, maupun pengunjung yang bezuk," kata Siswanto di sela menerima kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar di Kerobokan, Minggu.

Beberapa waktu lalu, petugas Lapas Kerobokan menangkap seorang pengunjung yang kepergok akan menyelundupkan enam paket sabu-sabu karena ada pesanan dari seorang napi. Paket tersebut disembunyikan di dalam celana dalam dibungkus menggunakan lakban.

Hal tersebut, kata dia, merupakan salah satu bentuk penyelidikan yang dilakukan selama ini karena citra yang terbentuk di luar bahwa lapas merupakan sarang narkoba.

"Kami sudah sudah tegas kepada siapapun kalau ada yang mencoba bermain narkoba maka akan dilaporkan ke pihak berwajib, termasuk memanfaatkan barang kerajinan yang diproduksi di lapas untuk menyelundupkan narkoba," urainya.

Siswanto meminta kepada petugas jaga di pintu depan agar tidak lengah dan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung.

"Razia selalu dilakukan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang semua barang-barang tersebut dikirim oleh pengunjung," kata dia.

Razia yang digelar rutin secara mendadak ini tak hanya menemukan narkoba, tapi juga alat komunikasi berupa ponsel yang khawatir kerap digunakan untuk berkomunikasi untuk pemesanan narkoba.

"Sebagai alternatifnya lapas menyediakan telepon pas yang seluruh pembicaraan direkam," ujarnya.

Jika ada pegawai dan pengunjung yang melakukan tindakan seperti itu, maka dia tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke polisi, sedangkan napi yang memesan narkoba langsung masuk blok khusus dan tidak diberikan pengurangan hukuman (remisi) di hari khusus.

Banyak modus yang dilakukan para pengunjung untuk menyelundupkan narkoba seperti dengan melubangi buku, menyelipkan di dalam rokok yang masih tersegel, memasukkan ke pakaian dalam karena berharap petugas tak akan memeriksa hingga rinci, bungkus makanan, pembalut wanita dan popok bayi, bahkan dengan layangan, atau burung merpati.

Ada juga yang modusnya dengan dilempar ke dalam lapas menggunakan pemberat seperti batu, atau bola tenis yang dipotong lalu dijahit kembali.

"Luas lapas ini sekitar 4,3 hektare yang dikelilingi dengan jalan raya dan rumah penduduk. Kami tidak mungkin menempatkan petugas di setiap titik karena jumlah yang terbatas," ujar dia.

Siswanto tak hanya memberikan hukuman bagi pegawainya yang melanggar, namun juga pemberian penghargaan bagi pegawai yang berprestasi, seperti memberikan hadiah berupa piagam penghargaan dan satu set pakaian. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009