Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan peraturan mengenai tarif parkir baru, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yaitu naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.

“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori yaitu Kawasan 1, 2, dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.

Kawasan 1 adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Ruas jalan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi.

Sedangkan untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Menurut Aziz kenaikan tarif parkir tersebut perlu dilakukan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2 atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya.

Ia pun memastikan kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat. “Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tetap sama yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.

Sementara itu, untuk penerapan parkir elektronik sesuai amanah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menjadi perda induk, Aziz mengatakan, belum bisa dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum siap.

“Diskusi mengenai hal itu tetap kami lakukan dan melihat penerapan di daerah lain sehingga kami sudah memiliki gambaran tentang parkir elektronik. Tinggal kesiapan sarana dan prasarananya,” katanya.

Sedangkan Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan, di sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli.

“Apabila ada bus pariwisata yang datang, meski belum terlalu banyak, kami sudah menerapkan tarif baru yaitu Rp30.000 dari semula Rp20.000 untuk dia jam pertama. Tarif berlaku progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020