Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Sabtu (18/7) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari narapidana bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan hingga suami jual istri dengan tarif sebesar Rp400.000.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Puluhan napi bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 90 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindah dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan disebut tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selengkapnya lapas asal para narapidana yang dipindah dapat dibaca di sini.
2. IPW apresiasi Kapolri bongkar persekongkolan lindungi Djoko Tjandra
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang bergerak cepat dan bertindak tegas dalam membongkar persekongkolan jahat para jenderal dalam melindungi buronan Djoko Tjandra.
Selengkapnya pandangan IPW terhadap tindakan Kapolri dapat dibaca di sini.
3. Polisi ungkap rumah penyimpanan narkoba di Medan
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan mengungkap rumah penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Tasbih II, Blok II No.115, Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, ekstasi 20 butir, empat unit HP dan uang Rp19 juta.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Polisi kantongi bukti kasus pembunuhan balita
Polresta Bandung mengantongi bukti dugaan pembunuhan anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas di tandon air di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dalam penemuan mayat anak berinisial A yang berusia lima tahun itu, polisi menduga terdapat unsur kesengajaan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Suami jual istri Rp400 ribu via medsos ditangkap polisi di Cianjur
Seorang suami berinisial EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad untuk prostitusi melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali berkencan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020