Jakarta (ANTARA) - Meski sistem penilaian diri melalui "corona likelihood metric" (CLM) untuk mendapat izin keluar-masuk Jakarta telah berlaku, masih banyak calon penumpang di Terminal Kalideres (Jakarta Barat) belum mengetahui aplikasi tersebut dan cara pengisiannya.
Sejumlah petugas Terminal Kalideres ditempatkan di tenda pemeriksaan guna membantu proses pengisian tersebut untuk calon penumpang.
"Kalau mereka belum punya aplikasi untuk CLM, maka akan kita arahkan untuk mengunduh aplikasinya. Kalau tidak punya smartphone, akan kita bantu dengan laptop yang disediakan di pos," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen di Jakarta, Sabtu.
Pengelola Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kalideres berencana mendatangkan dokter untuk mempermudah calon penumpang menilai diri dengan CLM.
"Kalau sudah ada dokter di sini, mereka tinggal ke dokter dan jalani pemeriksaan kesehatan saja. Jadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Baca juga: Kepala Terminal Kampung Rambutan sebut CLM bergantung pada kejujuran
Baca juga: Sudinhub Jaksel sosialisasikan CLM di setiap kecamatanJika hasil di CLM menunjukkan calon penumpang beresiko tinggi, dokter dapat langsung mengarahkan pasien di posko pemeriksaan untuk periksa kesehatan atau merujuk ke Puskesmas.
Rencana pengadaan dokter di posko pemeriksaan Terminal Kalideres masih digodok oleh UPT Terminal DKI Jakarta dengan Kimia Farma dan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan.
Diharapkan pengadaan dokter di Terminal Kalideres dapat memudahkan para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar kota dan menggunakan bus sebagai moda transportasi.
"Belum tahu juga kapan terlaksana. Semoga saja bisa segera agar memudahkan penumpang juga," kata Revi.
CLM merupakan aplikasi kesehatan untuk pengukuran risiko COVID-19 secara mandiri dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: DKI resmi tiadakan SIKM karena kurang efektif
Baca juga: Terminal Tanjung Priok mulai aplikasikan CLM
CLM juga merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.
Nantinya pemohon diminta untuk mengisi identitas diri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: SIKM ditiadakan, keluar-masuk Jakarta gunakan penilaian diri
Baca juga: SIKM di Terminal Kampung Rambutan masih berlaku selama transisi CLM
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020