Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan menyusun rencana aksi penanganan tenaga kerja Indonesia bermasalah di Malaysia. Untuk itu, kedua negara menyepakati pembentukan satuan tugas (joint task force) bersama penyelesaian kasus TKI bermasalah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal itu seusai meninjau penampungan TKI bermasalah di KBRI di Kuala Lumpur, kemarin (13/11).
Turut hadir, antara lain, Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar, Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka, Sekretaris Ditjen Bina Penta Depnakertrans Abdul Malik Harahap, Wakil Dubes Tatang B Razak, dan Atase Ketenagakerjaan KBRI Teguh Cahyono.
Bagi Pemerintah Malaysia, siapa pun yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal. Rencana aksi ini merespons sikap positif Malaysia yang ingin segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah TKI.
Muhaimin memerintahkan untuk segera menyusun tim khusus bersama yang nantinya juga dapat berperan melindungi TKI.
"Kita bisa dan harus menyelesaikan semua sisa-sisa persoalan secepatnya. Sambil berjalan (di Malaysia), kami juga akan merasionalkan semua hal berkait prapenempatan sehingga hanya mereka yang benar-benar siap bekerja yang akan diberangkatkan," kata Muhaimin.
Muhaimin meminta pemda, kepolisian, keimigrasian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, dan Depnakertrans menutup celah pemicu TKI ilegal secepatnya.
Pemerintah ingin sedikitnya 51 pintu embarkasi TKI ilegal bisa dikendalikan sebelum moratorium dicabut. Keputusan mencabut moratorium sendiri sangat bergantung pada pembahasan nota kesepahaman (MoU) kelompok kerja gabungan Indonesia-Malaysia.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009