Jakarta,  (ANTARA News) - Kerjasama penanganan terorisme antara pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Teroris Kejagung dengan Amerika Serikat, diperpanjang.

"Kerjasama dengan AS itu selesai September 2008, ternyata belum habis peristiwa Poso dengan tiga berkas, dan kasus Palembang empat berkas, jaksa agung dan Dubes AS bersepakat jangan diakhiri kerjasama itu karena dana masih tersedia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan satgas yang dilantik, merupakan perpanjangan dari satgas pada 2005, dengan dana bantuan 400 ribu dollar AS yang merupakan sisa dari tahun lalu.

Menurut dia, peranan AS dalam kerjasama itu, untuk membantu dalam memberantas tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.

"AS hanya menyebutkan tenaga teknis dan biaya," katanya.

Ia membantah jika kerjasama AS itu, ada kompensasinya. "Selama saya tahu, tidak pernah menerima pesanan dari AS," katanya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan, pelantikan Satgas Penanganan Tindak Pidana Teroriesme dan Tindak Pidana Lintas Negara, dimaksudkan agar kemampuannya dapat ditingkatkan dan lebih profesional.

Ia mengatakan terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan, peradaban dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya berharap pada 2009 kejahatan terorisme semakin berkurang atau habis, bahkan tidak ada sama sekali," katanya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009