Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke Bank Banten.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Neng Siti Julaiha menjelaskan dalam rapat Panitia Khusus DPRD, Pemprov Banten dengan OJK dan Bank Banten, disampaikan bahwa status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) akan segera berakhir pada 21 Juli 2020.
"Kenapa penting (pemindahan RKUD) karena RKUD itu roh dari Bank Banten. Bank Banten milik Pemprov Banten dan Pemprov Banten sendiri merupakan pemegang saham pengendali," kata Neng Siti Julaiha dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, setelah status BDPK berakhir tetapi RKUD belum pindah ke Bank Banten, maka upaya penyelamatan bank berkode saham BEKS itu menjadi sia-sia.
"Jika RKUD tidak pindah, maka akan ambyar semua. Apa yang kami lakukan di Komisi III DPRD Banten dan Pansus Penyelamatan Bank Banten menjadi sia-sia," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banten gulirkan interpelasi untuk gubernur terkait Bank Banten
Dia menegaskan bahwa setelah status BDPK berakhir, Bank Banten harus dipastikan sehat dengan pindahnya RKUD.
"Jika sudah kondisi lepas, kemudian Bank Banten menjadi bank sehat, maka syarat RKUD di bank sehat sudah terpenuhi. Jika dibiarkan RKUD di BJB, Bank Banten akan terseok-seok," tuturnya.
Neng Siti Julaiha menegaskan pula bahwa DPRD Banten mendukung upaya dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Banten, dalam upaya penyehatan Bank Banten.
Baca juga: Dirut: Bank Banten mungkin saja bisa jadi bank Syariah
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK).
"Bank Banten perlu modal Rp2,9 triliun, sejak 2018 kami anggarkan Rp110 miliar, tetapi saran dari pertemuan dengan OJK, ini tidak cukup. Harusnya ada kerja sama dengan pihak lain Rp3 triliun maksimal," ujarnya saat rapat dengan DPRD Banten, Sabtu (11/7/2020).
Berdasarkan komposisi kepemilikan saham BEKS per 31 Maret 2020, PT Banten Global Development (Pemprov Banten) menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen dan saham publik sekitar 49 persen.
Baca juga: Saham Bank Banten, masih "tertidur" sejak 2,5 tahun lalu
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020