Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono, menuturkan, pemeriksaan Abda yang telah ditetapkan menjadi tersangka bukanlah pelimpahan dari Polda Jabar, namun memang kejadiaanya di wilayah hukum Kota Cimahi sehingga perlu diperiksa lebih lanjut oleh Polresta Cimahi.
Dikatakan Kapolresta Cimahi, selama Abda dalam kondisi massa penyembuhan pihaknya telah menyiapkan dokter spesialis dari kepolisian.
Pihaknya menambahkan, karena kondisi Abda yang labil maka pihaknya juga mendatangkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaannya namun hasil untuk dapat diteruskan ke meja hijau atau tidak tergantung hasil psikiater nantinya.
Menurut Rusdi, saat ini pihaknya juga terfokus pada pemulihan kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan benar-benar sehat supaya dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
"Beberapa waktu lalu, kami sulit untuk meminta keterangan dari tersangka, karena keadaan jiwanya juga masih belum stabil," ujar Kapolresta Cimahi.
Ia mengatakan, barang bukti yang ada di puslabfor tengah dipelajari sebab Abda yang belajar rakit bom secara otodidak perlu dipahami benar.
Akibat perbuatan, tersangka Abda, kata Kapolresta Cimahi, dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Abda dikenani UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penggunaan bahan peledak dan untuk ancaman penjara tergantung pengadilan untuk memutuskannya sebab harus dilihat dari sisi mana Abda dihukumnya dan berapa lama harus mendekam di penjara," ujarnya.
Kondisi kesehatan tersangka Abda yang labil, terlihat saat dilakukan pemeriksaan di Ruang Idik IV Gedung Satreskrim Polresta Cimahi.
Saat dimintai keterangan dua orang aparat kepolisian, Abda hanya bermain perban yang membalut jari kirinya yang terluka akibat ledakan bom dan bahkan terdiam atau tertawa sendiri.
Tak hanya luka jari kiri dan kanan yang diperban, namun mata kanannya pun juga dibalut kain perban.
Bahkan, saat wartawan hendak mengambil foto tersangka Abda, Abda sempat merespon keinginan para wartawan dengan sesekali menunjukkan semua luka yang dialaminya kepada wartawan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009