Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit

Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) total Rp16,47 triliun untuk 1,33 juta kasus hingga 15 Juli 2020.

Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan pandemi COVID-19 memicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT.

Menghadapi kondisi serba terbatas karena harus menjaga jarak aman dalam bekerja, BPJAMSOSTEK merancang Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak Maret lalu.

Layanan dengan menggunakan tiga mekanisme, yakni daring (online), luar jaringan (offline) dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen.

Dengan Lapak Asik online peserta dapat mengajukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video call.

Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK dapat bantuan tangan palsu akibat kecelakaan kerja

Baca juga: Januari-Juni, BPJAMSOSTEK Palangka Raya bayarkan klaim Rp31,18 miliar

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar COVID-19," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Prosedurnya sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Pertama, peserta registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Pindai (scan) semua dokumen yang disyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

Lalu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Kanal layanan

Sementara Kepala Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyatakan timnya sudah menyiapkan kanal layanan untuk memudahkan para peserta dalam melakukan klaim.

Para peserta dapat melakukan klaim secara online melalui Lapak Asik, ataupun melalui klaim secara kolektif melalui perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Sedangkan bagi peserta yang ingin melakukan klaim secara langsung ke kantor cabang (offline), diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI.

“Demi keamanan dan kenyamanan bersama, kami menghimbau peserta untuk tetap melakukan klaim secara online yakni melalui Lapak Asik," ujar Erfan.

Namun, bila terjadi kendala dalam mengakses layanan online, peserta tetap bisa mendapatkan layanan dengan datang di kantor cabang dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. "Bagi peserta yang telah mengakses antrian online akan kami berikan layanan prioritas,” kata Erfan.

Informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.*

Baca juga: Klaim JHT meningkat dua kali lipat selama normal baru

Baca juga: 1,122 juta kasus klaim JHT telah ditangani BPJAMSOSTEK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020