insentif tenaga kesehatan di Provinsi Bengkulu hingga sekarang memang belum dicairkan
Bengkulu (ANTARA) - Tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 baik yang bekerja di rumah sakit rujukan maupun di fasilitas kesehatan lainnya di Provinsi Bengkulu hingga kini belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Untuk insentif tenaga kesehatan khusus yang di Provinsi Bengkulu hingga sekarang memang belum dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Sabtu.
Baca juga: Kemenkes berikan insentif kepada 195 ribu nakes sebesar Rp606 miliar
Kendati demikian Herwan memastikan insentif yang bersumber dari APBN untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 ini akan segera cair dalam waktu dekat.
Sebab, kata dia, anggaran untuk pembayaran insentif tersebut telah ditransfer ke kas daerah Provinsi Bengkulu.
"Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada tenaga kesehatan," ucapnya.
Baca juga: GTPP Sulsel: Dinkes provinsi verifikasi insentif tenaga kesehatan
Herwan menambahkan nantinya insentif itu akan diberikan tidak hanya kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan baik itu rumah sakit provinsi maupun kabupaten kota saja, tetapi juga bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan kantor dinas kesehatan kabupaten dan kota.
Untuk besarannya, kata dia, akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Baca juga: 1.092 tenaga kesehatan di Luwu Timur tunggu insentif COVID-19
Berdasarkan keputusan tersebut nominal insentif dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas.
Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di rumah sakit rujukan dengan rincian dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Baca juga: Kemenkes: insentif nakes COVID-19 Rp1,9 triliun
Sedangkan untuk tenaga medis di puskesmas serta fasilitas layanan kesehatan lain yang membantu menangani COVID-19 besaran insentif ditetapkan maksimal sebesar Rp5 juta untuk dokter dan Rp3,5 juta untuk bidan dan perawat.
Selain itu untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang bertugas menangani kasus COVID-19 ditetapkan sebesar Rp300 juta.
Baca juga: Kemenkeu sebut penyerapan anggaran kesehatan naik, capai 5,12 persen
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, pihaknya juga akan memberikan insentif kesehatan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 melalui APBD Provinsi Bengkulu.
Insentif ini nantinya diberikan untuk tenaga relawan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Bengkulu dan relawan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Baca juga: Kemenkeu salurkan Rp2,9 triliun untuk Gugus Tugas COVID-19
Herwan mengatakan relawan di dua laboratorium ini sekitar 20 orang, yakni 15 orang di Labkesda provinsi dan lima orang di laboratorium RSUD M Yunus.
''Para relawan ini kita patok mendapatkan insentif sebesar Rp3 juta per orang per bulan, tapi ini baru kita usulkan,'' kata Herwan.
Baca juga: Menkes serahkan santunan bagi keluarga Nakes meninggal tangani corona
Pewarta: Carminanda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020