Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian menangguhkan penahanan terhadap 21 aktivis Greenpeace yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyegelan alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP).

Juru Kampanye Hutan Greenpeace untuk Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pelalawan, Riau, Jumat, mengatakan, penangguhan penahanan itu didapat setelah pihaknya bernegosiasi dengan kepolisian setempat dengan jaminan kuasa hukum Greenpeace.

"Pengacara Greenpeace Ibu Susilaningtias SH dijadikan sebagai jaminan dalam penangguhan penahanan aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka siang tadi oleh Polisi," ujarnya.

Dengan demikian, maka 21 orang aktivis yang kesemuanya merupakan warga negara Indonesia sudah meninggalkan Mapolres Pelalawan dan kembali ke kamp di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar.

Namun terhadap 11 orang aktivis yang merupakan warga negara asing masih berada di Mapolres Pelalawan dan belum ada kepastian waktu untuk serahkan ke pihak imigrasi setempat.

"Kepastian kapan mereka diserahkan ke pihak imigrasi hingga kini belum ada, tapi kemungkinan terburuk dideportasi karena ada dugaan pelanggaran visa yang mereka lakukan" ujarnya.

Greenpeace juga meminta perlindungan dari Mapolres Pelalawan terkait kemungkinan aksi serangan balasan yang dilakukan pihak perusahaan dengan memobilisasi warga setempat.

"Kami sudah meminta perlindungan dari pihak kepolisian terkait kemungkinan serangan balasan dari pihak perusahaan baik terhadap personil aktivis atau pun kamp atau perkampungan perlindungan iklim di Semenanjung Kampar," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 33 orang aktivis Greenpeace melakukan penyegelan terhadap tuju unit alat berat milik RAPP di lahan gambut Semenanjung Kampar, Riau, Kamis.

Setelah aksi itu berhasil dibubarkan dan mengamankan para aktivis, Polisi kemudian menetapkan 21 orang aktivis Greenpeace asal Indonesia yang turut andil dalam aksi itu sebagai tersangka.

Sedangkan 11 warga asing aktivis Greenpeace yakni Agnaldo Al Maidah (Brasil), Laura Scjmipz (Jerman), Jesus Rolle dan Pablo Mendez (Spanyol), Pong Saponrt, Nopporn, Uum, Passatorn dan Somruee (Thailand) serta seorang warga Filipina, Rodora dan Finlandia, Patteri, hanya menjlani pmeriksaan dan statusnya belum ditetapkan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009