Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil tindakan internal untuk menindaklanjuti rekaman pembicaraan Anggoro Widjojo dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang dugaan penerimaan uang dari Anggoro kepada pimpinan KPK.
Menurut keterangan pimpinan non aktif KPK Chandra Hamzah kepada tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat, pimpinan KPK telah mengelar rapat internal untuk menindaklanjuti temuan rekaman pembicaraan Anggoro di dalam laptop milik Antasari tersebut.
Pimpinan KPK, lanjut Chandra, juga telah mengeluarkan surat tugas kepada direktorat pengawasan internal KPK untuk meninvestigasi lebih jauh temuan tersebut.
Selama ini, Chandra mengatakan kepada tim delapan, mekanisme pengawasan internal KPK telah berjalan apabila KPK menemukan laporan sejenis.
Namun, dalam kasus Anggoro temuan tersebut tidak akan berguna karena Anggoro yang berstatus buron tidak bersedia memberikan keterangan.
Secara kronologis, Chandra menjelaskan kepada tim delapan bahwa KPK baru mengetahui adanya rekaman tersebut setelah Antasari ditahan oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kepada tim delapan Chandra menyerahkan notulensi rapat pimpinan KPK yang membahas tindak lanjut temuan rekaman tersebut dan dokumentasi lain yang terkait.
Anggota tim delapan, Anies Baswedan, mengakui penjelasan Chandra tersebut adalah hal baru bagi tim. Keterangan Chandra itu, menurut dia, cukup memperjelas alur kronologis asal mula laporan dugaan penerimaan uang kepada Chandra dan Bibit Samad Rianto yang dijadikan dasar oleh penyidik polisi untuk mengusut keduanya.
Ketika memberikan keterangan kepada tim delapan pada Minggu 8 November 2009, Antasari mengaku polisi secara tidak sengaja menemukan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo di dalam laptop miliknya ketika polisi menyita laptop itu untuk penyidikan kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Anggoro yang menjabat Direktur Utama PT Massaro dalam rekaman itu mengungkapkan penerimaan uang oleh pimpinan KPK agar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tidak dilanjutkan.
Setelah polisi menemukan rekaman itu, Antasari mengaku disuruh membuat laporan oleh penyidik karena polisi ingin menindaklanjuti temuan tersebut.
Antasari mengaku ia sendiri tidak mempercayai penuturan Anggoro karena tidak ada bukti konkret dan kenyataannya penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anggoro masih terus berjalan di KPK.
Sedangkan pihak kepolisian mengaku laporan dugaan penerimaan uang oleh pimpinan KPK didasarkan oleh inisiatif Antasari. Antasari justru menunjukkan bukti rekaman dalam laptopnya kepada penyidik polisi.
Pada Kamis 12 November 2009, tim delapan juga telah meminta keterangan penyidik polisi yang mengusut Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen untuk mengetahui asal muasal laporan tersebut.
Untuk memperjelas asal laporan itu, tim delapan pada Jumat kembali memanggil Chandra Hamzah guna dimintai klarifikasi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009