Bandung (ANTARA News) - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polda Jabar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi PT KA di PT OKCM senilai Rp 100 miliar.
Dua tersangka baru itu ialah mantan Dirut PT KA berinisial RW dan mantan Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Kas Perusahaan PT KA brinisial Wid.
Kasattipikor Ajun Komisaris Besar, Sony Sonjaya, di Bandung, Jumat, mengatakan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan depan.
"Penetapan terhadap RW dan Wid berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik. Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan bahwa PT KA pernah melakukan investasi miliaran rupiah pada tahun 2006 dan 2007," ungkapnya di Bandung.
Dikatakannya, tahun 2006, PT KA melakukan investasi ke Bank ABN Amro dalam bentuk deposit. Sementara di tahun 2007, lanjut Sony, PT KA investasi dananya di Mega Sekuritas.
"Memang modal pokoknya kembali. Tapi yang menjadi pertanyaan kami kemana larinya dana keuntungan dari investasi itu. Nah itu yang sedang kami lidik termasuk nilai total investasinya," ucap Sony.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Wid karena tersangka diduga telah melakukan gratifikasi terkait investasi Rp 100 miliar dana PT KA ke PT OKCM. Dalam kasus itu, paparnya, tersangka Wid diduga menerima uang Rp 100 juta yang kemudian dibagikan kepada beberapa orang.
"Siapa saja yang menerimanya akan diketahui setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kami pada Senin depan," kata Sony.
Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan Korupsi di kubuh PT KA menjadi lima tersangka dengan ditetapkanya RW dan Wid. Tiga tersangka sebelumnya ialah AK (Direktur Keuangan PT KA), HK (mantan Dirut PT OKCM), dan HS (Direktur Marketing PT OKCM).
Ditempat berbeda, anggota Dewan Komisaris (Dekom) PT KA, Yahya Ombara, memberi apresiasi tinggi kepada Ditreskrim Polda Jabar yang secara progresif terus mengembangkan kasus itu.
"Penetapan tersangka terhadap RW, Wid dan HS adalah keputusan yang tepat. Karena, secara common sense, siapapun pasti membenarkan jika semua yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Investasi PT KA- PT OKCM, potensial menjadi tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk di PT KA ada RW, AK, dan JM (Direktur Personalia dan Umum). dirinya yakin, pada saatnya nanti Ditreskrim akan menetapkan tersangka pada pihak-pihak lain yang terlibat.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009