Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 100 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan koperasi dan tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya segera dibatalkan tahun ini, kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan, Untung Tri Basuki, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

"Kita targetkan tahun ini sebanyak 100 perda penghambat koperasi kita evaluasi dan akan diusulkan untuk dibatalkan," katanya.

Ia mengatakan, 100 Perda itu akan dibatalkan dalam 100 hari ke depan karena masuk dalam program 100 hari kerja Kemeneg KUKM.

Untung juga mengatakan, bahwa lembaganya bahkan menerima tambahan usulan untuk 60 perda lainnya sehingga menjadi 160 Perda yang akan dievaluasi dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini yang sudah kita dapat dan kita proses sebanyak 120-an," kata Untung.

Pada periode 2005-2009, departemen itusudah mengusulkan pembatalan 211 Perda dari 400 Perda penghambat koperasi yang dievaluasi yang 79 Perda diantaranya sedang dibahas di Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan.

"Perda yang sudah dibatalkan sebanyak 63 Perda," katanya.

Untung mengatakan, perda-perda yang telah disetujui untuk dicabut itu akan diteruskan ke daerah masing-masing untuk disosialisasikan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009