Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya berkas pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah, akan ditentukan Senin pekan depan setelah Kejaksaan menerima kembali berkas dari penyidik Polri.

"Senin (16/11), berkas Chandra M Hamzah akan ditentukan (lengkap atau tidaknya)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Selasa dini hari lalu, Kejagung mengembalikan berkas Chandra M. Hamzah kepada Mabes Polri yang bersamaan dengan keluarnya rekomendasi sementara Tim Delapan Investigasi Kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jampidsus mengaku berkas Chandra M Hamzah sudah diterima kembali oleh kejaksaan Kamis kemarin.

"Sekarang berkas Chandra M Hamzah sedang diteliti ulang," katanya.

Polri akan menajamkan hubungan antara Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan dan penggelapan) dengan oknum KPK.

"Penajamannya (adalah hubungan) antara Ari Muladi dan oknum KPK," katanya.

Marwan membantah penentuan lengkap tidaknya berkas Chandra berkaitan dengan akan diserahkannya rekomendasi Tim Delapan kepada presiden.

"Kita tidak bergantung kepada TPF, pidana ada mekanismenya (yaitu) KUHP dan UU Tipikor. Rekomendasi TPF itu tidak mengikat," katanya.

Sedangkan berkas Bibit S Rianto, sampai sekarang diteliti dan diperkirakan akan dikembalikan ke penyidik polri. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009