Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memulai kegiatan labuh jangkar pada bulan Agustus 2020.

"Labuh jangkar ini kan pekerjaan lama, jadi akhir bulan Agustus 2020 ini sudah aksi. Segera selesaikan segala perizinannya, jangan lagi berbelit-belit dengan prosedur yang panjang," kata Luhut dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Pemprov Kepri di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Luhut meminta sebelum 17 Agustus semua perizinan telah selesai. Dalam kesempatan ini turut ditetapkan dua kawasan labuh jangkar baru, yakni Selat Riau dan Tanjung Berakit, di mana pengelolaannya diberikan kepada BUMD Kepri.

Luhut juga meminta hasil koordinasi Pemprov Kepri dengan para operator dalam pengelolaan area labuh jangkar, rencana investasi Reception Facilities (RF) dan pabrik pengolah limbah serta penetapan alokasi lahan di BP Batam.

Selain itu dibicarakan rencana revisi PP 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dan kemajuan Rencana Online Single Submission.

Luhut berharap pengoperasian kegiatan itu, bisa bekerjasama dengan para pihak lain tanpa ada lagi prosedur yang panjang.

"Berikan ke ahlinya, jangan sampai bukan ahlinya. Karena ini sudah puluhan tahun dikerjakan tanpa ada kejelasan," tegas Luhut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Arif Fadillah yang mendapat instruksi tegas tersebut langsung melaporkan kesiapan Kepri untuk menjalankan dua area labuh jangkar baru, yaitu Selat Riau dan Tanjung Berakit.

Sejauh ini, kata dia, berbagai usulan dan perencanaan sudah disusun Kepri. "Kita siap melaksanakan perintah Pak Luhut. Selama ini kita terus berkoordinasi terkait berbagai persiapan perizinan, pengelolaan dan hal-hal lain sesuai arahan Menko Maritim dan Investasi," jelas Arif.

Labuh jangkar adalah kegiatan menjatuhkan jangkar ke dalam air sehingga menyentuh dasar laut guna menghentikan pergerakan kapal terhadap air.

Pewarta: Ogen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020