Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 30 nasabah Bank Century yang berdomisili di Jakarta, Jumat, mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menyelesaikan dugaan korupsi di bank tersebut.
Para nasabah itu diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Mereka meminta KPK mengusut kasus tersebut karena mereka belum bisa mendapatkan uang mereka kembali meski pemerintah telah mengucurkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Salah seorang nasabah, Gunawan Setiadi mengatakan, setidaknya ada dua kasus besar dalam Bank Century. Dua masalah itu adalah penggelapan dana nasabah oleh manajemen bank dan kasus pencairan dana talangan kepada Bank Century oleh pemerintah.
Setiadi mempertanyakan kejelasan aliran dana talangan pemerintah sebesar Rp6,7 triliun. Dia menegaskan, dana para nasabah kecil Bank Century sebesar Rp1,4 triliun belum kembali, meski pemerintah telah mengucurkan dana talangan.
"Terus ke mana duit itu?" kata Setiadi mempertanyakan.
Setiadi yang juga Ketua Forum Nasabah PT Bank Century itu memberikan dukungan moral kepada KPK untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
"KPK harus segera bergerak," kata pria yang juga nasabah Bank Century dengan jumlah simpanan hampir Rp2 miliar dan belum kembali itu.
Seorang nasabah lain, Esther Nuriadi juga mengungkapkan kekecewaannya. Dia menduga, dana talangan pemerintah itu hanya dinikmati nasabah tertentu yang memiliki hak-hak istimewa.
"Pokoknya ini harus diusut tuntas," kata Esther menegaskan.
Esther menjadi nasabah Bank Century untuk produk tabungan. Pada Agustus 2008, Bank Century menawari produk deposito tanpa pajak namun dengan bunga yang relatif tinggi.
Kemudian, dana Esther dalam tabungan sebesar Rp700 juta dialihkan ke bentuk deposito. Namun, setelah tiga bulan, dana tersebut tidak bisa dicairkan.
"Kok tidak bisa dicairkan, katanya ini produk Century? saya kan nasabah Century," kata Esther.
Beberapa waktu kemudian, Esther baru mengetahui bahwa deposito itu adalah produk PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
Yanti juga mengalami hal yang sama. Nasabah dengan jumlah simpanan Rp100 juta itu tidak bisa mencairkan dana yang telah dialihkan oleh Bank Century dalam bentuk deposito.
Dia menjelaskan, pihak bank mengalihkan dana simpanannya dalam bentuk deposito pada Juli 2008. Sejak itu, dia tidak bisa mencairkan dana simpanannya itu.
"Sampai sekarang satu sen pun belum saya terima," kata Yanti.
Yanti dan para nasabah lainnya meminta kejelasan atas kasus yang telah merugikan mereka tersebut.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus Bank Cenury. Sampai saat ini, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan langkah lebih lanjut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009