"Berdasarkan pengalaman sejak dibentuk, tim ini memicu polemik baru, karena tidak mempunyai legalitas yang bisa berperan sebagai `pro-yustisia`," katanya kepada ANTARA.
Seharusnya, katanya, pemerintah dan lembaga-lembaga yang mempunyai hak konstitusional serta memiliki legalitas penuh lebih berperan untuk menyelesaikan terputusnya komunikasi antarlembaga.
"Proses penyelesaian (terputusnya komunikasi) itu seharusnya segera (diselesaikan) karena kalau tidak cepat, akan merusak sistem yang ada," katanya mengingatkan.
Ia juga berpendapat, sistem yang kurang berfungsi, tidak perlu dirusak. "Karenanya, mari kita perbaiki bersama (bukan semakin merusaknya)," ajak Tjahjo. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009