Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tidak pernah berupaya untuk membatalkan akuisisi yang dilakukan PT Carrefour Indonesia terhadap usaha ritel PT Alfa Retailindo Tbk.
"Dalam keputusan KPPU tidak pernah disebutkan bahwa kami membatalkan akuisisi Carrefour terhadap Alfa," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada peritel asal Prancis tersebut untuk melepaskan sahamnya dalam usaha ritel PT Alfa.
Menurut Junaidi, pengertian membatalkan dan melepaskan saham sangat berbeda konteks.
"Membatalkan itu artinya harus dikembalikan seperti kondisi semula, seperti tidak pernah ada transaksi saham, masing-masing kembali ke posisi semula," katanya.
Namun, pelepasan saham itu berarti penjualan atau sahamnya dijual kepada pihak lain.
Ia berpendapat, pada dasarnya hal itu merupakan teori soal kepemilikan, dengan adanya pelepasan saham atau penjualan maka tidak akan ada investasi ataupun eksistensi yang hilang karenanya.
"Perintah pelepasan saham itu bukan berarti ada investasi yang hilang, eksistensi tetap ada hanya dijual kepada pihak lain," katanya.
Pihaknya memberikan batas waktu kepada Carrefour untuk menggunakan haknya sebagai terlapor yakni mengajukan keberatan atau tidak.
"Kita sudah memberikan petikan dan salinan keputusannya kepada terlapor, apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya.
KPPU memberikan waktu selama 14 hari ke depan sejak putusan disahkan.
Sebelumnya, Carrefour diduga melakukan praktik monopoli usaha karena hingga Januari 2008, peritel raksasa itu sudah memiliki 24 gerai di Indonesia. Dengan mengakuisisi Alfa maka perusahaan itu memiliki setidaknya 58 jaringan gerai di tanah air.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009