Kepala UPTD Klinik Hewan Dinas Pertanian Kota Semarang, Totok Susanto, di Semarang, Jumat, mengatakan pemeriksaan secara intensif akan dilakukan sampai H+3 karena penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan pada Hari Idul Adha.
"Selain tepat pada saat Hari Idul Adha, hewan kurban biasanya dipotong sampai tiga hari sesudahnya," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan secara intensif tersebut sedikitnya akan dilakukan oleh 45 petugas yang dibagi menjadi beberapa tim dan akan mendatangi beberapa tempat penampungan dan rumah pemotongan hewan (RPH) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.
"Untuk hewan kurban yang berada di dalam kota akan langsung diperiksa oleh petugas, sedangkan yang berasal dari luar kota harus disertai surat keterangan sehat secara lengkap," ujarnya.
Ia menjelaskan, kelengkapan surat keterangan tersebut diantaranya adalah surat asal-usul hewan kurban dan surat keterangan kesehatan hewan kurban dari dokter hewan yang memeriksanya.
Pemeriksaan terhadap hewan kurban ini, lanjut dia, bertujuan untuk menjamin kualitas daging yang akan dikonsumsi oleh warga masyarakat serta untuk memastikan bahwa hewan kurban tidak mempunyai cacat pada tubuhnya agar syarat sah sebagai hewan kurban dapat terpenuhi.
"Syarat-syarat sah hewan kurban dalam pelaksanaan kurban harus dipenuhi oleh penjual sehingga daging yang dikonsumsi oleh masyarakat tersebut aman dan sehat," katanya.
Totok menambahkan, bagi para penjual hewan kurban yang dengan sengaja menjual hewan kurban yang tidak sehat akan dikenai tindakan tegas karena dianggap telah merugikan masyarakat.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009