Diyarbakir, Turki (ANTARA News/Reuters) - Delapan pemberontak Kurdi yang bermarkas di Irak telah menyerah, menjadi kelompok Kurdi Irak kedua yang menyerah sejak pemerintah berjanji Juli lalu untuk meningkatkan hak-hak politik Kurdi guna mengakhiri 25 tahun konflik separatis itu.

Para pemberontak Partai Pekerja Kurdistan (PKK) itu telah diperiksa oleh seorang penuntut di kota Diyarbakir setelah menyerah Rabu di kota Silogi di sisi perbatasan Turki dengan Irak, kata beberapa pejabat pengadilan, Kamis.

Kelompok itu telah melarikan diri dari kamp di Irak utara, menolak perintah pemimpin mereka, tempat sebagian besar dari 3.000 pemberontak PKK bermarkas, dan memberitahukan pada pemerintah bahwa "sejumlah besar" pemberotak yang lain ingin kembali ke Turki, jelas sumber keamanan.

Ketika delapan anggota PKK kembali ke Turki dengan Izin PKK pada 19 Oktober, puluhan ribu pendukung mereka mengalir ke perbatasan untuk menyambut mereka, melambaikan bendera dan menyayikan slogan-slogan PKK.

Adegan itu telah mendorong Perdana Menteri Tayyip Erdogan untuk menangguhkan kepulangan yang disetujui-PKK.

PKK telah melepaskan tuntutan bersejarahnya akan tanah air merdeka bagi etnik Kurdi di Turki tenggara dan sekarang mengusahakan hak-hak politik yang lebih besar bagi sekitar 12 juta orang Kurdi di Turki, sekitar 15 persen dari penduduknya.

PKK menginginkan pengampunan penuh bagi semua gerilyawannya dan para pemimpinnya sebelum melepaskan senjata mereka dalam perang yang telah menewaskan 40.000 orang, sebaian besar orang Kurdi, sejak 1984.

Erdogan dan militer mengesampingkan amnesti sepeti itu, dan menegaskan hanya pemberontak tingkat rendah yang bisa mendapat keuntungan dari undang-undang kebebasan dari hukuman.

Uni Eropa, yang Turki ingin masuki, memuji upaya Erdogan untuk mengakhiri konflik itu. Prakarsa demokratisnya yang ditujukan untuk memperluas kebebasan budaya dan politik adalah untuk mengatasi beberapa dasawarsa keluhan dari masyarakat Kurdi yang mengatakan mereka telah menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang didukung oleh negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009