Palembang (ANTARA News) - Sejumlah warga mengatasnamakan Aliansi Anti-Perampok Negara (A2PN) Sumsel, Kamis, berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus indikasi korupsi dana hibah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Para pengunjuk rasa berjumlah puluhan orang itu, mendesak lembaga penegak hukum di daerah tersebut memberikan keterangan sejauh mana upaya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI hingga miliaran rupiah tersebut.

H Hairad Sudarso, koordinator aksi mengatakan, kejati harus dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat berkaitan dengan pengungkapan kasus indikasi korupsi di Kabupaten OKI, yakni penyimpangan realisasi APBD tahun 2007 pada pos dana hibah Rp12 miliar.

Menurut dia, lembaga itu harus cepat melakukan pengungkapan sesuai prosedur hukum atas dugaan penyelewengan dana yang merupakan bentuk pengelolaan uang rakyat tersebut.

Tidak ada alasan Kejati Sumsel menunda penyelidikan terhadap kasus itu, karena sudah berlarut-larut, dan dikhawatirkan hilang begitu saja, kata dia.

Dalam kesempatan ini, massa pengunjuk rasa itu menginginkan penyelidikan kejati agar dapat menyeret setiap yang terlibat dalam indikasi penyelewengan uang negara itu.

Hairad menyampaikan, bila dalam minggu ini, pihak kejati belum bisa menunjukkan perkembangan proses pengungkapan atas indikasi tersebut, maka pihaknya tidak akan bosan-bosannya untuk selalu mendatangi kantor lembaga penegak hukum di daerah itu.

Sementara itu Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sumsel, Ferizal, mengatakan, kejati tidak hanya berdiam diri untuk mengungkap kasus indikasi penyelewengan tersebut.

Hanya saja membutuhkan waktu lama, karena terlebih dahulu pihaknya melakukan penyelidikan untuk pengumpulan data dan berkas keterangan yang dibutuhkan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak instansi terkait untuk dimintai keterangan. Namun begitu pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait indikasi korupsi tersebut, sebab masih banyak prosedur perlu dipenuhi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009